REKAPITULASI LAPORAN PPID

Universitas Pendidikan Ganesha

Klasifikasi jenis pengaduan dan permohonan informasi, jumlah per tahun, serta rangkuman cara penanganannya.

Tabel Rekapitulasi & Rangkuman Penanganan Pengaduan (2024–2026)

Diperbarui 25/09/2026 · 46 pengaduan yang telah selesai ditangani
3
Tahun 2024
8
Tahun 2025
35
Tahun 2026
46
Total
No. Jenis / Kategori Pengaduan 2024 2025 2026 Total Rangkuman Cara Penanganan
1 Penerimaan Mahasiswa Baru & Seleksi (SNBP / SNBT / Mandiri) 0 0 16 16
  • Pendaftaran dan Jalur Masuk: PPID memberikan informasi terkait pendaftaran mahasiswa baru melalui jalur SNBT dan mandiri, serta mengarahkan calon mahasiswa untuk mengakses jadwal dan prosedur pendaftaran di website resmi.
  • Sanggahan dan Konfirmasi Hasil: PPID berkoordinasi dengan pihak terkait untuk menangani konfirmasi data SNBP dan memberikan penjelasan mengenai hasil ujian serta kelulusan, termasuk permohonan sanggahan.
  • Pengunduran Diri dan Pindah Jurusan: PPID mengonfirmasi penerimaan keputusan pengunduran diri calon mahasiswa dan menjelaskan status permohonan pindah jurusan yang telah disetujui.
  • Kesesuaian Dokumen dan Verifikasi: PPID memastikan bahwa calon mahasiswa dinyatakan lulus setelah dilakukan verifikasi ulang terhadap dokumen rapor yang diunggah.
  • Informasi Program dan Kebijakan: PPID memberikan informasi mengenai program alih kredit dan kebijakan penerimaan mahasiswa baru sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2 Keuangan, UKT & Beasiswa (KIP-K / IPI) 2 0 8 10
  • Pengajuan KIP Kuliah: Pengaduan terkait KIP Kuliah telah diterima dan pihak PPID memberikan informasi mengenai kuota penerima yang sedang diajukan.
  • Penurunan/Banding UKT: PPID menjelaskan bahwa tidak ada proses banding atau penurunan UKT yang dapat dilakukan, dan disarankan untuk memeriksa data langsung ke rektorat.
  • Permohonan Beasiswa KIP Kuliah: Keputusan mengenai kelulusan Beasiswa KIP Kuliah berasal langsung dari Pusat Kementerian, sementara Universitas hanya menerima kuota kelulusan yang ditetapkan.
  • Verifikasi Data UKT: Pengumuman terkait UKT meminta pemohon untuk melengkapi atau meng-upload ulang berkas yang diperlukan karena terdapat data yang kurang saat verifikasi.
  • Permohonan Telat Bayar UKT: Untuk permohonan telat bayar UKT, PPID meminta pelengkap surat permohonan agar dapat diproses lebih lanjut.
3 Layanan Akademik, Dokumen & Kemahasiswaan 0 3 2 5
  • Pemindahan Jadwal Wisuda: Masukan terkait pemindahan jadwal wisuda diterima dan akan disampaikan kepada pimpinan untuk pertimbangan lebih lanjut.
  • Akreditasi dan Transkrip: Pengaduan mengenai akreditasi program studi telah ditindaklanjuti dengan pemberian surat keterangan pengganti, sementara untuk transkrip nilai D3 tidak terdapat catatan penanganan.
  • Perubahan Data Sertifikat: Untuk kesalahan data pada sertifikat pendidik, prosedur pengajuan permohonan perubahan data telah dijelaskan kepada pengadu.
  • Pendaftaran Grup Mahasiswa: Penanganan untuk grup mahasiswa baru dilakukan dengan memberikan link pendaftaran yang diperlukan.
4 Program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 0 1 4 5
  • Pendaftaran dan Sertifikat PPG: PPID menjelaskan bahwa pendaftaran PPG tergantung pada jenis yang dituju, dan untuk pengiriman sertifikat pendidik, peserta diminta untuk menghubungi admin kelas yang bertanggung jawab.
  • Perbaikan Data di SIMPKB dan PDDIKTI: Untuk perbaikan nama di SIMPKB, peserta harus menghubungi pusat, sedangkan untuk perubahan NIK pada sertifikat pendidik, peserta diminta untuk mengirimkan surat permohonan kepada Rektor Undiksha.
5 Keamanan, Keselamatan & Perlindungan Pribadi 1 1 0 2
  • Pengancaman dan Perlindungan: PPID telah menerima pengaduan terkait pengancaman dan permintaan perlindungan, yang saat ini sedang dalam proses penyelidikan. Pihak terkait akan memberikan update kepada pengadu jika terdapat perkembangan lebih lanjut.
6 Fasilitas & Sarana Prasarana Kampus 0 1 1 2
  • Keamanan dan Fasilitas Internet: PPID menangani pengaduan terkait kehilangan barang dengan merencanakan penambahan CCTV di area perpustakaan untuk meningkatkan keamanan. Selain itu, pengaduan mengenai fasilitas internet akan dikoordinasikan dengan pihak terkait untuk memastikan ketersediaan dan kualitas layanan di lingkungan kampus.
7 Publikasi, Kerjasama & Informasi Umum 0 1 1 2
  • Tindak Lanjut Pengaduan: PPID telah menindaklanjuti pengaduan terkait prestasi mahasiswa dengan mengarahkan ke bagian media komunikasi untuk publikasi lebih lanjut. Selain itu, untuk keterlambatan publikasi jurnal, PPID menjelaskan bahwa masalah tersebut telah dikoordinasikan dengan pihak pengelola jurnal.
8 Kendala Konfirmasi Daftar Ulang 0 0 1 1
  • Reset Password: PPID memberikan saran kepada pelapor untuk melakukan reset password sebagai solusi untuk mengatasi kendala konfirmasi daftar ulang.
9 Akses Sistem, Akun & Kendala Teknis 0 0 1 1
  • Permasalahan Login: PPID menangani laporan dengan meminta penjelasan detail mengenai permasalahan yang dihadapi saat login, untuk dapat memberikan solusi yang tepat.
10 Lainnya 0 1 1 2
  • Prosedur Kerjasama: PPID menjelaskan prosedur yang harus diikuti untuk mengajukan penawaran atau kerjasama, yang dapat dilakukan melalui email.
  • Pengaduan Salah Alamat: PPID memberikan klarifikasi bahwa pengaduan mengenai kesalahan pengiriman berita tidak ditangani karena merupakan kesalahan alamat dan bukan merupakan bagian dari publikasi berita.
TOTAL PENGADUAN 3 8 35 46
Status Akhir: Status akhir untuk tabel rekapitulasi PPID Undiksha menunjukkan bahwa dari total 51 pengaduan yang diterima, sebanyak 46 pengaduan telah berstatus close, sementara 5 pengaduan masih belum close. Rata-rata waktu penyelesaian pengaduan adalah 2 hari kerja, dengan 77% pengaduan diselesaikan dalam waktu maksimal 2 hari, dan waktu penyelesaian terlama mencapai 7 hari kerja.

Tabel Rekapitulasi & Rangkuman Penanganan Permohonan (2024–2026)

Diperbarui 25/09/2026 · 409 permohonan yang telah selesai ditangani
85
Tahun 2024
168
Tahun 2025
156
Tahun 2026
409
Total
No. Jenis / Kategori Permohonan 2024 2025 2026 Total Rangkuman Cara Penanganan
1 Keuangan 34 26 36 96
  • Banding dan Sanggahan UKT: Laporan terkait banding dan sanggahan UKT ditangani dengan menjelaskan bahwa belum ada kebijakan untuk proses banding atau penurunan UKT, serta bahwa penentuan UKT dilakukan oleh sistem dan tidak dapat diubah.
  • Permohonan Penurunan dan Keringanan UKT: Permohonan penurunan dan keringanan UKT ditangani dengan menjelaskan bahwa tidak ada perubahan yang dapat dilakukan pada UKT sesuai keputusan pimpinan, dan pengajuan kuota tambahan untuk penerima KIP K akan diajukan ke pimpinan.
  • Informasi dan Penjelasan Biaya UKT: Laporan mengenai biaya UKT ditangani dengan memberikan rincian biaya dan informasi terkait SK Rektor mengenai tarif UKT, serta menjelaskan bahwa nominal UKT telah disesuaikan dengan data yang diisi.
  • Pengajuan dan Pembayaran UKT: Pengajuan terkait UKT ditangani dengan memberikan instruksi untuk mengirimkan data yang diperlukan, serta menjelaskan bahwa pengunduran pembayaran UKT tidak dapat dilakukan dan masalah pembayaran harus dilaporkan kepada PA/Prodi.
  • Permohonan Bantuan dan KIP Kuliah: Permohonan bantuan biaya UKT dan KIP Kuliah ditangani dengan menjelaskan bahwa penerimaan KIP ditentukan oleh Kemendikbudristek dan disarankan untuk mengikuti SNBT, serta bahwa tidak ada banding untuk UKT.
2 Penerimaan Mahasiswa Baru 5 31 35 71
  • Informasi Pendaftaran Mahasiswa Baru: PPID memberikan informasi terkait pendaftaran mahasiswa baru melalui berbagai jalur, termasuk jalur mandiri, dan menyediakan link serta panduan yang diperlukan untuk proses pendaftaran.
  • Pendaftaran Pascasarjana: Untuk pendaftaran Pascasarjana, calon mahasiswa diharuskan mengikuti seleksi masuk dan informasi terkait pendaftaran serta biaya disampaikan melalui brosur.
  • Perubahan Program Studi: Permohonan pindah program studi dapat diajukan setelah semester 3, dan informasi mengenai hal ini disampaikan kepada pemohon.
  • Pendaftaran Ulang dan UKT: Informasi mengenai pendaftaran ulang dan pengisian data sosial ekonomi untuk UKT disampaikan, termasuk batas waktu dan dokumen yang diperlukan.
  • Kesalahan dan Permasalahan Pendaftaran: PPID menangani laporan mengenai kesalahan dalam pendaftaran dengan memberikan arahan untuk memperbaiki data dan menghubungi pihak terkait jika diperlukan.
3 Kemahasiswaan 11 31 17 59
  • Informasi PKKMB: Laporan terkait PKKMB ditangani dengan memberikan informasi mengenai jadwal dan prosedur yang berlaku.
  • Pengajuan Publikasi dan Data: Pengguna yang mengajukan publikasi diarahkan untuk menghubungi kontak terkait, sedangkan permohonan data foto diberikan link akses yang diperlukan.
  • Pengunduran Diri Mahasiswa: Laporan mengenai pengunduran diri mahasiswa ditangani dengan memberikan informasi tentang prosedur yang harus diikuti.
  • KIP Kuliah dan Beasiswa: Laporan terkait KIP Kuliah dan beasiswa ditangani dengan mengarahkan pemohon untuk menghubungi bagian terkait untuk proses lebih lanjut.
  • Informasi Umum dan Kontak: Laporan yang memerlukan informasi umum, seperti lokasi kampus dan kontak asrama, ditangani dengan memberikan informasi yang relevan kepada pemohon.
4 TIK 2 17 40 59
  • Kendala Akun dan Login: Laporan terkait kendala login dan akun ditangani dengan menyarankan pemohon untuk menghubungi UPA TIK atau menggunakan kontak resmi Undiksha untuk mendapatkan bantuan teknis.
  • Reset dan Permohonan Password: Permohonan reset password dan masalah terkait password lainnya ditangani dengan memberikan arahan untuk menghubungi UPA TIK atau menunggu email konfirmasi reset password.
  • Kartu Peserta Ujian: Permohonan terkait kartu peserta ujian ditangani dengan meminta pemohon untuk melampirkan informasi yang diperlukan seperti nama dan screenshot untuk memudahkan proses.
  • Lapor Diri dan Pendaftaran: Laporan mengenai proses lapor diri dan pendaftaran ditangani dengan memberikan informasi terkait status dan arahan untuk menunggu panggilan atau menghubungi pihak terkait.
  • Masalah Email dan Akun E-Ganesha: Laporan mengenai masalah email dan akun E-Ganesha ditangani dengan menyarankan pemohon untuk memeriksa bukti cetak NIM atau menghubungi WA resmi untuk bantuan lebih lanjut.
5 Akademik 14 10 7 31
  • Penggantian Ijazah dan Sertifikat: Pemohon yang mengalami kehilangan ijazah dapat menggunakan surat keterangan pengganti ijazah, dan untuk pendaftaran CPNS, surat keterangan lulus (SKL) dapat digunakan sebagai pengganti ijazah.
  • Informasi Akreditasi: Pemohon diberikan informasi terkait sertifikat akreditasi yang tidak tersedia dan sedang dalam proses reakreditasi, serta klarifikasi mengenai tujuan akreditasi.
  • Proses Akademik dan Permohonan: Untuk berbagai permohonan akademik seperti LoA, surat keterangan aktif kuliah, dan reaktivasi pasca cuti, pemohon diarahkan untuk menghubungi bagian akademik terkait atau fakultas masing-masing.
  • Verifikasi dan Status Ijazah: Pemohon yang membutuhkan verifikasi ijazah disarankan untuk memeriksa di laman PDDikti dan SIVIL/PISN, serta diminta untuk melampirkan ijazah yang belum diverifikasi.
  • Informasi Jadwal dan Ujian: Informasi mengenai jadwal perkuliahan dan ujian kompetensi disampaikan melalui link yang diberikan, serta pemohon diarahkan untuk memeriksa data terkait.
6 Permohonan Perbaikan Data Dikti 1 11 3 15
  • Perbaikan Data Dikti: Permohonan perbaikan data Dikti ditangani dengan mengarahkan pemohon untuk melakukan pengecekan di laman PDDikti dan mengajukan perbaikan di LPTK jika terdapat kesalahan. Selain itu, laporan juga diteruskan ke bagian akademi untuk penanganan lebih lanjut.
  • Kesalahan Penulisan Nama: Laporan mengenai kesalahan penulisan nama ditangani dengan memberikan prosedur perbaikan data di PD DIKTI.
  • Batas Waktu Perubahan Data: Permohonan perbaikan data yang diajukan setelah batas waktu pendaftaran, seperti yang ditetapkan pada tanggal 27 Juni, tidak dapat diproses.
7 Permasalahan Pengisian Data 3 6 2 11
  • Pengisian Data dan Pendaftaran: Laporan terkait pengisian data dan pendaftaran ditangani dengan mengarahkan keluhan ke bagian terkait, memberikan saran untuk melakukan perubahan data, serta meminta informasi tambahan untuk proses lebih lanjut.
  • Pelaksanaan SNBT: Pelaksanaan UTBK SNBT dilaksanakan secara luring di lokasi tes yang telah dipilih oleh peserta.
8 Perubahan Data Pribadi 0 9 0 9
  • Prosedur Perubahan Data: PPID mengarahkan pemohon untuk melakukan konfirmasi ke bagian akademik fakultas atau mengajukan perubahan data melalui link yang disediakan. Selain itu, pemohon juga disarankan untuk melakukan pengecekan di laman PDDikti dan mengajukan perbaikan di LPTK.
9 Penggantian Jurusan Calon Mahasiswa 3 4 1 8
  • Prosedur Ganti Jurusan: Laporan mengenai penggantian jurusan ditangani dengan memberikan penjelasan tentang prosedur pengajuan perpindahan jurusan yang dapat dilakukan pada semester 3.
  • Batasan Penggantian Jurusan: Sebagian laporan menyatakan bahwa penggantian jurusan tidak dapat dilakukan saat ini, dan mahasiswa diharapkan untuk mengajukan permohonan pada waktu yang ditentukan.
  • Status Permohonan Ganti Jurusan: Terdapat laporan yang menyatakan bahwa permohonan ganti jurusan telah disetujui berdasarkan hasil kelulusan, menunjukkan adanya proses evaluasi terhadap permohonan tersebut.
10 Pertanyaan Hasil Seleksi 5 3 0 8
  • Sanggah Hasil Seleksi: Laporan terkait sanggahan hasil seleksi ditangani dengan memberikan penjelasan mengenai perhitungan nilai dan urutan peserta, serta menyarankan untuk mendaftar pada seleksi penerimaan mahasiswa baru di tahun berikutnya.
  • Pengumuman Hasil Tes: Pengumuman hasil tes SMBJM CBT diinformasikan kepada peserta melalui akun masing-masing, dengan waktu pengumuman yang telah ditentukan.
  • Ketidakhadiran dan Kesalahan Data: Laporan mengenai ketidakhadiran dalam ujian CBT dan kesalahan penulisan data pribadi ditangani dengan penjelasan bahwa tidak ada ujian susulan dan banyak faktor yang mempengaruhi hasil seleksi.
11 Penelitian 0 6 2 8
  • Klirens Etik dan Izin Penelitian: Permohonan terkait klirens etik dan izin penelitian dapat diajukan melalui prosedur yang telah ditentukan, dengan menghubungi pihak terkait untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
  • Jurnal dan Akses Data: Permohonan terkait jurnal dan akses data penelitian sedang dalam proses, dengan beberapa jurnal dalam tahap maintenance dan permintaan salinan jurnal sedang diproses.
  • Permohonan Akses Skripsi: Permohonan untuk akses skripsi mahasiswa tidak dapat dipenuhi, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
  • Informasi dan Penilaian UKIN PPG: Informasi mengenai UKIN PPG disampaikan bahwa penilaian dilakukan oleh penguji dan hasilnya diakumulasi oleh sistem di Pusat.
  • Tanggapan dan Waktu Respon: Tanggapan terhadap permohonan akan diberikan sesuai dengan waktu kerja petugas, dan pemohon diminta untuk bersabar menunggu balasan.
12 Pertanyaan Umum 0 0 6 6
  • Bantuan Umum dan Kontak: PPID memberikan informasi umum dan mengarahkan pemohon untuk menghubungi kontak yang relevan di Undiksha untuk masalah berkas dan sertifikat pendidik.
  • Akses dan Prosedur: Pemohon diberitahukan mengenai akses E-Ganesha dan diminta untuk memberikan data tambahan terkait prosedur yudisium.
  • Format Berkas: Pemohon yang mengalami kesalahan upload SKL diminta untuk mengubah format file menjadi PDF agar dapat diproses.
13 Permohonan Studi di Denpasar 5 0 0 5
  • Pemilihan Lokasi Kuliah: Laporan mengenai pemilihan lokasi kuliah ditangani dengan memberikan informasi bahwa pemilihan tersebut dilakukan saat pendaftaran kembali.
  • Informasi LOA dan KIP-K: Laporan terkait LOA ditangani dengan menyarankan untuk menghubungi pihak berwenang, sedangkan untuk penerimaan KIP-K, dijelaskan mengenai proses seleksi dan pengusulan dari masyarakat.
14 Informasi Kuliah di Undiksha 0 5 0 5
  • Informasi Kuliah dan Lokasi: Pemohon diinformasikan untuk mendiskusikan pemilihan lokasi kuliah dengan fakultas saat masuk kuliah.
  • Pengisian KRS dan Kelas Online: Pemohon disarankan untuk menghubungi humas pascasarjana untuk informasi pengisian KRS, serta diinformasikan bahwa kuliah S2 Undiksha menggunakan sistem hybrid dan dapat bernegosiasi dengan dosen.
  • Lapor Diri PPG DASUS: Laporan ditangani dengan mengarahkan pemohon untuk mengunjungi website resmi PPG guna mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai lapor diri.
15 Permohonan LoA Beasiswa 2 1 1 4
  • Proses Permohonan LoA: Permohonan LoA ditangani dengan meminta pengirim untuk mengirimkan surat permohonan kepada Wakil Rektor I. Selain itu, informasi mengenai LOA kelulusan disampaikan dengan menyarankan agar pengirim mempersiapkan dokumen lainnya.
  • Respons Terhadap Permohonan: Permohonan LoA Beasiswa yang telah diterima akan direspons dengan baik, menunjukkan komitmen dalam memberikan pelayanan yang optimal.
16 Permohonan Informasi Umum 0 0 4 4
  • Permohonan Informasi Pendidikan: Permohonan informasi terkait pendidikan tidak memiliki catatan penanganan yang spesifik.
  • Permohonan Informasi Biodata: Pemohon diarahkan untuk menghubungi melalui WhatsApp guna mendapatkan bantuan lebih lanjut terkait biodata.
  • Kesalahan Biodata: Pemohon yang mengalami kesalahan biodata juga diarahkan untuk menghubungi melalui WhatsApp agar dapat diarahkan ke UPA TIK.
17 Informasi IPI dan Pembayaran 0 3 0 3
  • Informasi IPI dan UKT: PPID memberikan informasi bahwa IPI dibayar hanya satu kali bersamaan dengan pembayaran UKT pada semester satu. Pemohon juga diarahkan untuk membaca pedoman SMBJM yang dilampirkan untuk informasi lebih lanjut.
  • Bukti Pembayaran Air: Tidak terdapat catatan penanganan terkait laporan bukti pembayaran air.
18 Perubahan Data Kontak 0 3 0 3
  • Perubahan Data Kontak: PPID menangani permohonan perubahan data kontak dengan melakukan verifikasi terhadap informasi yang diberikan oleh pemohon. Namun, hingga saat ini, tidak terdapat catatan penanganan yang spesifik untuk laporan-laporan tersebut.
19 Lainnya 0 2 2 4
  • Permohonan Bantuan dan Informasi: PPID menangani permohonan bantuan dan informasi dengan memberikan respon yang sesuai, meskipun terdapat beberapa laporan yang tidak memiliki catatan penanganan. Upaya komunikasi dilakukan untuk memastikan kebutuhan pemohon dapat dipenuhi.
TOTAL PERMOHONAN 85 168 156 409
Status Akhir: Status akhir untuk tabel rekapitulasi PPID Undiksha menunjukkan bahwa dari total permohonan yang berstatus close selama periode 2024–2026, terdapat 409 permohonan yang telah diselesaikan. Rata-rata waktu penyelesaian adalah 1,4 hari kerja, dengan 89% permohonan diselesaikan dalam waktu maksimal 2 hari, dan 32 permohonan tidak memiliki data waktu penyelesaian.

Catatan: rekapitulasi hanya memuat laporan yang telah selesai ditangani (status Close). Pengelompokan kategori dan rangkuman penanganan disusun dengan bantuan kecerdasan buatan dan telah ditinjau oleh Admin PPID Undiksha.