Frequesntly Asked Questions

Selamat datang di halaman FAQ MISSU. Halaman ini dirancang untuk memberikan jawaban cepat dan jelas atas pertanyaan yang sering diajukan oleh mahasiswa dan dosen. Di sini, Anda akan menemukan informasi penting tentang proses perkuliahan, kurikulum, fasilitas kampus, kegiatan mahasiswa, layanan akademik, dan banyak lagi.

Umum

Perubahan data dasar seperti Nama, Tempat/Tanggal Lahir, dan Nama Ibu Kandung dilakukan oleh Bagian Akademik Undiksha ke Pusat. Proses verifikasi dan perubahan data di pusat memerlukan waktu 30 hari kerja.

Dokumen yang Diperlukan:
  • Surat Permohonan Perubahan Data
  • Ijazah
  • Transkrip Akademik / Kartu Hasil Studi
  • Akta Lahir
  • Kartu Keluarga
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)

Semua dokumen harus dipindai secara terpisah dalam format PDF dengan ukuran maksimal 200KB.
Kirimkan berkas melalui tautan berikut: go.undiksha.ac.id/Perubahan-Data-PDDikti
Catatan: Mohon dipastikan data yang tertera pada semua dokumen kependudukan sudah sama, baik penulisan nama, tempat dan tanggal lahir. Apabila belum, dilakukan perbaikan terlebih dahulu pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil

Kampus Undiksha di Denpasar terletak di Jalan Raya Sesetan No. 196, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, Kota Denpasar. Kampus ini melayani berbagai jurusan untuk perkuliahan sebagai berikut:

  • 1. PGSD
  • 2. Akuntansi
  • 3. Manajemen
  • 4. Pendidikan Jasmani, Kesehatan, Rekreasi
  • 5. Pendidikan Bahasa Inggris
  • 6. Ilmu Hukum
  • 7. Pendidikan Teknik Informatika
  • 8. Sistem Informasi
  • 9. Ilmu Komputer
  • 10. Pascasarjana

Dengan beragam program studi ini, Kampus Undiksha Denpasar menawarkan pendidikan berkualitas untuk berbagai disiplin ilmu.

Cara Verval Ijazah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru honorer terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh sebab itu, wajib bagi kamu yang berstatus sebagai guru atau kepala sekolah honorer untuk melakukan verval ijazah.

Verval ijazah ini berlaku untuk guru honorer di sekolah negeri maupun swasta. Jika kamu mengalami kendala dalam verval ijazah, berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

Langkah-langkah Verval Ijazah

  1. Siapkan Ijazah
    Siapkan ijazah S1 kamu dan masukkan datanya ke laman https://ijazah.kemdikbud.go.id.
  2. Buka laman Info GTK
    Kunjungi laman Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  3. Pilih menu Login Langsung ke GTK atau melalui SSO Dapodik
    Setelah masuk ke laman Info GTK, pilih menu "Login Langsung ke GTK" atau melalui SSO Dapodik.
  4. Login dengan PTK
    Masukkan username berupa alamat email atau akun PTK yang sudah terverifikasi, password PTK, dan kode captcha. Lalu klik login.
  5. Verval Ijazah
    Setelah login, pilih menu verval ijazah. Jika sudah pernah verifikasi, kamu bisa tekan tombol "Perbaikan Hasil Validasi".
  6. Isi Form
    Isi form dengan data yang benar, seperti:
    • Cari dan pilih perguruan tinggi.
    • Masukkan prodi dan NIM, lalu klik cek.
    • Setelah data lengkap, klik simpan data.
  7. Unggah Dokumen untuk Verifikasi Manual
    Jika data tidak ditemukan, unggah dokumen ijazah asli kamu dengan ukuran maksimal 1 MB.
  8. Verifikasi akan Diproses
    Tunggu proses verifikasi dari panitia pusat.

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Verval Ijazah

  • Verval ijazah tidak menentukan kelayakan untuk mengikuti PPPK.
  • Verval ijazah memverifikasi kepemilikan ijazah dengan database Dikti.
  • Pastikan nama, perguruan tinggi, prodi, NIM, dan nomor ijazah sesuai.
  • Untuk ijazah S1 non-guru, pastikan gelar linear dengan formasi yang didaftarkan.
  • Jika nomor ijazah tidak terdaftar, hubungi kampus untuk melaporkan ke Dikti.
  • Pastikan nomor ijazah dapat diverifikasi melalui SIVIL.
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2002/2003 yang tidak ditemukan di SIVIL, hubungi perguruan tinggi masing-masing.

Cara Verval Ijazah

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mewajibkan guru honorer terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Oleh sebab itu, wajib bagi kamu yang berstatus sebagai guru atau kepala sekolah honorer untuk melakukan verval ijazah.

Verval ijazah ini berlaku untuk guru honorer di sekolah negeri maupun swasta. Jika kamu mengalami kendala dalam verval ijazah, berikut ini langkah-langkah yang bisa kamu ikuti:

Langkah-langkah Verval Ijazah

  1. Siapkan Ijazah
    Siapkan ijazah S1 kamu dan masukkan datanya ke laman https://ijazah.kemdikbud.go.id.
  2. Buka laman Info GTK
    Kunjungi laman Info GTK di https://info.gtk.kemdikbud.go.id.
  3. Pilih menu Login Langsung ke GTK atau melalui SSO Dapodik
    Setelah masuk ke laman Info GTK, pilih menu "Login Langsung ke GTK" atau melalui SSO Dapodik.
  4. Login dengan PTK
    Masukkan username berupa alamat email atau akun PTK yang sudah terverifikasi, password PTK, dan kode captcha. Lalu klik login.
  5. Verval Ijazah
    Setelah login, pilih menu verval ijazah. Jika sudah pernah verifikasi, kamu bisa tekan tombol "Perbaikan Hasil Validasi".
  6. Isi Form
    Isi form dengan data yang benar, seperti:
    • Cari dan pilih perguruan tinggi.
    • Masukkan prodi dan NIM, lalu klik cek.
    • Setelah data lengkap, klik simpan data.
  7. Unggah Dokumen untuk Verifikasi Manual
    Jika data tidak ditemukan, unggah dokumen ijazah asli kamu dengan ukuran maksimal 1 MB.
  8. Verifikasi akan Diproses
    Tunggu proses verifikasi dari panitia pusat.

Hal yang Perlu Diperhatikan saat Verval Ijazah

  • Verval ijazah tidak menentukan kelayakan untuk mengikuti PPPK.
  • Verval ijazah memverifikasi kepemilikan ijazah dengan database Dikti.
  • Pastikan nama, perguruan tinggi, prodi, NIM, dan nomor ijazah sesuai.
  • Untuk ijazah S1 non-guru, pastikan gelar linear dengan formasi yang didaftarkan.
  • Jika nomor ijazah tidak terdaftar, hubungi kampus untuk melaporkan ke Dikti.
  • Pastikan nomor ijazah dapat diverifikasi melalui SIVIL.
  • Bagi lulusan sebelum tahun 2002/2003 yang tidak ditemukan di SIVIL, hubungi perguruan tinggi masing-masing.

Silakan dapat di cek pada link berikut: Asrama Undiksha.

Silakan dapat di cek informasi lebih lanjut pada link berikut: Biaya Pendidikan Undiksha.

Silakan dapat di cek informasi lebih lanjut pada link berikut: Akreditasi Program Studi Undiksha.

Mahasiswa

Dosen

Pegawai

Layanan PPID

+62 821-3191-4411

Layanan Teknis UPA TIK

+62 821-3191-4411
Logo © 2024 UPA TIK UNDIKSHA